You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Beri Apresiasi Upah ke 13 Bagi PJLP
.
photo doc - Beritajakarta.id

PJLP Pemprov DKI Tetap Diberikan Uang Apresiasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan apresiasi bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam bentuk upah ke-13. Pemberian uang apresiasi tersebut rencananya akan diberikan pada hari ini.

Kemarin adalah proses penginputan data

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34/SE/2020 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas Kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun 2020 mengintruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan.

"Kemarin adalah proses penginputan data, dilanjutkan hari ini penerbitan listing, pengajuan Surat Pemerintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah hingga pencairan ke rekening masing-masing PJLP," ujarnya, Rabu (20/5).

Pemkot Jakpus Bagikan 239 Paket Sembako Kepada PJLP

Saefullah menjelaskan, pemberian apresiasi dalam bentuk upah ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub Nomor 125 tahun 2019 serta untuk meningkatkan kesejahteraan PJLP sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemprov DKI Jakarta, Perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan apresiasi berupa upah ke-13.

"Besaran apresiasi upah ke 13 bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan besaran upah yang diterima pada bulan April 2020," terangnya.

 

Ia menambahkan, pembayaran apresiasi upah ke-13 bagi PJLP dibebankan pada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah/unit kerja pada  perangkat daerah masing masing. 

"Apabila karena kelalaian yang berakibat tidak dibayarkan apresiasi upah ke 13, maka perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah bertanggung jawab terhadap hal sebagaimana dimaksud," tandasnya.

Untuk diketahui, tenaga PJLP yang diusulkan saat pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebanyak 125 ribu orang terdiri dari 11.250 tenaga honorer K2, serta sisanya yakni PPSU dan kontrak individu yang tersebar di seluruh OPD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3795 personNurito
  2. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye3373 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Derai Hujan Berintensitas Ringan Hingga Sedang Guyur Jakarta Hari Ini

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2823 personFolmer
  4. Kader PKK Taman Sari Panen 10 Kilogram Kangkung dan Bayam

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2768 personTP Moan Simanjuntak
  5. Komisi Informasi Apresiasi KPU DKI Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2698 personFolmer